Polsek Seputihmataram Bekuk Pelaku Judi Online

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Jajaran Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online atau slot. Adapun, pelakunya yakni IS (31), warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka dibekuk Kamis (18/8/22) sekitar pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan menyatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Seputih Mataram.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi warung bakso milik pelaku yang berada Kampung Pajar Mataram Kecamatan Seputih Mataram.

“Sesampainya di warung bakso pelaku, IS tertangkap tangan sedang memasang nomor togel secara online atau slot menggunakan Hp merk Oppo A5 warna hitam,” ucap Iptu Yudi, Jumat (19/8/2022)..

Selain itu, dari hasil penggeledahan petugas, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seputih Mataram juga menemukan barang bukti berupa kertas yang berisikan rekapan judi togel, 1 (satu) buah ATM Bank BRI berikut buku tabungan A.n pelaku dan uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga digunakan untuk permainan judi togel tersebut.

Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,’’ pungkas kapolsek. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *