Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Ketua DPC Paramedik Veteriner dan inseminator Indonesia (Paravetindo) Lampung Tengah, Andi Antoni, SP. MM., meminta seluruh anggotanya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) serta non ruminansia (babi).
Di wilayah Lampung Tengah, Paravetindo yang merupakan organisasi profesi ini beranggotakan Paramedik Veteriner Kesehatan Hewan, Paramedik Veteriner IB, Paramedik Veteriner PkB, dan Paramedik Veteriner ATR. Mereka adalah petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat peternak.
Imbauan tersebut berkenaan telah ditemukannya kasus PMK di Provinsi Jawa Timur baru-baru ini, tepatnya pada minggu pertama Mei 2022 yang telah menyerang 1.247 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidarjo dan Mojokerto.
PMK adalah penyakit hewan akut yang menyerang ternak dengan tingkat penularan 90-100 persen. Ciri PMK adalah demam tinggi (39-41 derajat celsius), keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa.
Kemudian luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, ternak tidak mau makan, kaki pincang dan sulit berdiri, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, gemetar dan nafas cepat, produksi susu turun drastis dan menjadi kurus. Dalam kasus tertentu bahkan bisa menyebabkan kematian.
Menurut Andi, yang juga pejabat fungsional Pengawas Mutu Bibit Ternak Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Lamteng ini, imbauan peningkatan kewaspadaan sesuai dengan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan serta SE yang dikeluarkan Pemprov Lampung.
Dalam SE itu meminta petugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan serta media pembawa yang beresiko tinggi untuk penyebaran penularan penyakit.
“Lalu tidak merekomendasikan pemasukan ternak dari daerah wabah dan tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) untuk ternak yang tidak berasal dari wilayah kerja masing-masing terutama ternak transit yang melewati Provinsi Lampung,” kata Andi Antoni, Selasa (10/5/2022).
Kemudian, lanjutnya, mengimplementasikan praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti dan sanitasi di sentra – sentra peternakan seperti isolasi hewan sakit, membatasi pergerakan hewan, pemberantas vector dan penangganan bangkai (disposal) yang benar.
“Lalu melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian hewan ternak. Baik tanpa tanda klinis atau dengan tanda klinis. Dan merespon setiap kejadian yang dilaporkan dan berkoordinasi dengan Balai Veteriner Lampung dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung,” ajaknya.
Tidak itu saja, Andi juga meminta anggotanya untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan peternak agar tidak menimbulkan kepanikan yang berdampak kerugian ekonomi yang lebih besar.
“Mari kita bersinergi mengamankan wilayah kita dari semua penyakit terutama PMK,” pungkas Andi yang juga petugas sub koordinator kesehatan hewan di Lamteng. (rid)
