Penyaluran Migor Curah 4.000  Liter, Dikawal Jajaran Polsek Selagai Lingga

Radarlamteng.com, SELAGAILINGGA – Komitment untuk mencegah terjadinya kelangkaan minyak goreng di sejumlah warung, toko, pasar tradisional maupun moderen, jajaran Polsek Selagai Lingga, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengawal pendistribusian minyak goreng (Migor) curah. Jumlahnya sebanyak 4000 Liter oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Kabupaten Lamteng, Jum’at (8/4/2022).

Langkah tersebut, merupakan perintah dari Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek jajaran serta para Kasatfung untuk melakukan pengecekan di sejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Lamteng, guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1443 H.

Jajarah Polsek Selagai Lingga melalui Kapolsek Iptu Akmaludin menjelaskan, Kanit intel Polsek Selagai Lingga Bripka Kisworo bersama anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Adi Saputra melaksanakan monitoring giat distribusi minyak goreng curah sebanyak 4000 Liter oleh PT. PPI kepada Agen Hi. Muslim di Pasar Kampung Sidoharjo Kecamatan Selagai Lingga.

”Upaya ini kita lakukan, untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga, ’katanya.

Kapolsek juga mengimbau kepada pemilik warung untuk melakukan penjualan kepada konsumen dengan harga sesuai HET dalam Permendag yang berlaku (Rp. 14.000/liter inc PPn atau Rp. 15.500/kg inc PPn), wajib memasang sticker dengan standard sesuai SE No. 09 Permendag Tahun 2022 di lokasi pengecer untuk menginformasikan kepada konsumen HET minyak goreng curah yang berlaku.

‘’Saya mengimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok atas minyak goreng curah dengan alasan apapun.
Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” tegasnya. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *