Satgas Pangan Sat Intelkam Polres Lamteng, Blusukan Guna Monitoring Distribusi Sembako

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Tindakan antisipatif dilakukan jajaran Satgas Pangan Sat Intelkam Polres Lamteng, guna mengantisipasi kelangkaan sembako pada Bulan Suci Ramadhan 1443H.

Satgas Pangan tersebut, bahkan melakukan pengecekan ketersediaan sembako Blusukan untuk sasar gudang sembako. Diantaranya, pertokoan milik Sagala Muda dan Amri,di Kelurahan Bandar jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng Selasa(5/4/2022).

Dipaparkan Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kasat Intelkam AKP Sukoco,SH.MH, bahwa pengecekan dilakukan Kanit Kamneg Ipda Jupriyanto dan Kanit Ekonomi Aipda Daswin bersama anggota, untuk memonitoring distribusi migor (minyak goreng) serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran,” katanya.

Lanjut Kasat Intelkam, kegiatan patroli dan monitoring ini, juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga.

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Lalu, kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi, ” terangnya.

Saat bertatap muka langsung dengan pemilik toko, sampai dengan saat ini, stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan.

Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.

“Kepada para pemilik usaha warung,gudang maupun pertokoan sembako, saya mengimbau agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok. Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” tegasnya. (gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *