Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI – Camat Terusannunyai Effendi Arbain berikan himbauan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dari seluruh kampung yang ada di Kecamatan Terusannunyai yang mendapatkan Bantuan Sosial Sembako Tunai (BSST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) bebas membelajakan uang batuan tersebut dimanapun yang mereka inginkan.
Himbauan tersebut camat sampaikan lantaran adanya isu bahwa setiap KPM yang menerima bantuan, hanya boleh membelanjakan uang bantuan tersebut hanya di E-Warung saja.
“Semua KPM yang mendapat bantuan tunai, bebas membelanjakan uang bantuan tersebut dimana saja yang mereka inginkan. Karena, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk membelanjakan uang bantuan tersebut hanya di E-Warung saja, atau di warung yang yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu,” imbaunya.
Selain memberikan himbauan, Camat Effendi juga berpesan kepada seluruh KPM yang menerima bantuan, agar benar-benar membelanjakan uang bantuan tersebut sesuai aturan yang ada.
“Saya harapkan seluruh KPM yang mendapatkan bantuan benar-benar menggunakan uang bantuan tersebut sesuai kebutuhan dan aturan yang ada. Dimana, bantuan uang tersebut merupakan bantuan untuk membeli kebutuhan sembako bukan untuk kebutuhan lainnya,” pesan Camat.
Selain itu, Camat Efendi menghimbau kepada seluruh KPM yang mengantri saat pengambilan bantuan di Kantor Pos Bandaragung, untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Bagi seluruh KPM yang mengantri saat pengambilan bantuan, saya harap dapat mematuhi protokol kesehatan degan benar. Yaitu, dengan memakai masker dan menjaga jarak aman.” tutup Camat. (red/rid).
