- Advertisement -spot_img
Senin, 21 September 2026 | 04:03
BerandaHukumAsyik Guncang Dadu, Bandar Judi Koprok Tak Berkutik Saat Digrebek Jajaran Unit...

Asyik Guncang Dadu, Bandar Judi Koprok Tak Berkutik Saat Digrebek Jajaran Unit Reskrim Polsek Punggur

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, PUNGGUR – Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda. Ansyori, jajaran unit reskrim Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) grebek judi koprok dalam rangka operasi cempaka krakatau tahun 2022. Minggu (27/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Alhasil, dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Reskrim bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Punggur itu berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AS (47) yang merupakan warga Kampung Kotagajah yang berperan sebagai bandar judi koprok.

Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya perjudian jenis dadu koprok disebuah gubuk kolam ikan yang berada di dusun Tanggulrejo Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah.

“Berbekal informasi masyarakat itu, Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar saja didapati tersangka AS sedang melakukan perjudian jenis dadu koprok bersama rekan – rekannya,” kata Iptu. Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Doffie Pahlefi Sanjaya kepada radarlamteng.com

Ketika dilakukan penggerebekan, lanjut Mualimin tersangka AS pada saat itu sedang asyik mengguncang dadu koprok, sedangkan rekan – rekan pelaku lainnya berhamburan dan berhasil melarikan diri.

“Saat di grebek tersangka AS yang diduga berperan sebagai bandar sedang asyik mengguncang dadu koprok dan tersangka pun tidak berkutik saat didatangi petugas,” tambah Mantan Kapolsek Bangunrejo ini.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka AS beserta barang bukti berupa satu set alat judi dadu koprok, satu lembar alas tikar bergambar bola, uang tunai sebesar Rp 340.000, dengan rincian 6 lembar pecahan Rp. 50.000, 4 lembar pecahan Rp. 10. 000 diamankan di Mapolsek setempat.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(cw29/rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here