Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Tengah dari sektor pajak hiburan dan parkir di tahun 2021 masih mengalami kontraksi akibat dari pandemi Covid-19.
Berdasarkan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamteng, realisasi kedua pajak tersebut tidak bisa mencapai target di angka 100 persen.
Adalah pajak hiburan yang hanya teralisasi Rp272 juta dari target Rp350 juta atau sekitar 77 persen. Sedangkan pajak parkir dari target Rp600 juta, terealisasi Rp543 juta atau 90 persen.
Item lain yang tidak capai target yakni retribusi dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya menyentuh realisasi 84 persen, atau Rp4,9 miliar dari target Rp5,8 miliar.
Sedangkan, 7 item pajak lainnya yang dikelola Bapenda Lamteng mengalami realisasi maksimal, yakni di atas 100 persen.
“Ya, dampak pandemi Covid-19 membuat pajak hiburan dan parkir tidak mencapai target 100 persen. Serta retribusi dari BPHTB juga tidak menyentuh angka 100 persen,” kata Sekretaris Bapenda Lamteng, Marwin Bastari, mewakili Kepala Bapenda Asrul Sani, Kamis (27/1/2022).
Sementara, tujuh item pajak lainnya bisa menembus angka 100 persen lebih. Yakni pajak hotel, rumah makan, reklame, penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak PBB perdesaan dan perkotaan.
Namun jika dihitung secara global, kata Marwin, realisasi dari 10 item pajak dan retribusi yang dikelola Bapenda Lamteng tahun 2021 sudah mencapai target yang dibebankan pada APBD.
“Target kita tahun 2021 secara global yakni sekitar Rp93 miliar lebih. Alhamdulillah per 31 Desember 2021, tercapai Rp100 miliar lebih atau sekitar 107 persen. Artinya ada kelebihan target sekitar Rp6,7 miliar,” pungkasnya. (rid)
