Penulis: Monalisa, Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung
Kisah “Layangan Putus” yang sedang booming belakangan ini tentunya menjadi hal yang menarik untuk dikulik.
Kisah menyayat hati ini pertama kali diketahui saat ditulis di akun facebook.
Kemudian menjadi viral karena kisahnya yang mengangkat tema yang sensitif yaitu tentang “orang ketiga”.
Setelah viral di media online, kisah ini dibukukan dengan judul yang sama. Dan baru-baru ini yang kemudian menjadi buah bibir kisah ini bisa dinikmati dalam versi web series.
Dalam tulisan ini tidak akan mengulas tentang kisah tersebut. Karena tentunya kisah tersebut telah lalu lalang di media cetak (dalam bentuk novel) maupun di media elektronik dalam web series yang sekarang sedang tayang.
Namun akan mengulas perspektif hukum dalam perselingkuhan di kehidupan rumah tangga. Tidak ada habisnya jika akan diceritakan tentang kisah perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga.
Di balik kisah “Layangan Putus” dan kisah-kisah perselingkuhan dalam kehidupan rumah tangga lainnya, tentunya banyak hikmah yang dapat kita ambil sebagai perempuan.
Sebagai kaum Hawa tentunya kita harus berdaya dan melek hukum. Perlu pengetahuan tentang bagaimana hukum Indonesia memandang perselingkuhan yang dilakukan dalam kehidupan rumah tangga.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Namun seringkali pasangan suami istri mengalami berbagai macam ujian dan cobaan dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut. Misalnya, adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.
Dilihat pada kisah “Layangan Putus” tersebut, dapat disimpulkan bahwa sang suami telah melakukan poligami dan tanpa persetujuan dari sang istri. Jika ditilik dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, perkawinan di Indonesia menganut prinsip monogami.
Artinya, seorang pria hanya diperkenankan memiliki satu orang istri atau sebaliknya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan “Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.
Namun ada kondisi tertentu, di mana dalam Pasal 4 UU Perkawinan, pengadilan dapat memberi izin atau mengabulkan permohonan seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan kondisi tertentu.
Kedudukan izin untuk berpoligami menurut ketentuan normatif adalah wajib, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.
Poin pentingnya, dengan demikian perkawinan itu juga tidak sah karena dianggap tidak pernah terjadi. Dalam kisah “Layangan Putus”, ketidaktahuan dari sang istri tentang suaminya yang sudah menikah lagi dapat disimpulkan bahwa sang suami tidak meminta izin pada sang istri untuk melakukan poligami.
Sehingga sesuai dengan hukum yang berlaku perkawinan tersebut tidak sah dan tidak berlaku perkawinannya.
Mengutip dari artikel yang ditulis oleh Justika di Kompas.com dengan judul “Suami atau Istri Selingkuh, Apakah Bisa Dijerat Pidana?”, Perselingkuhan memang tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya.
Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak (overspel)”. Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina/perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai gendak (overspel).
Pasangan yang dikatakan selingkuh tersebut harus sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Suami atau istri yang pasangannya terbukti melakukan gendak (overspel), dapat melaporkan pasangannya tersebut (yang melakukan tindak pidana) secara pidana melalui Kepolisian. Dasar laporan diatur Pasal 284 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal tersebut mengatur:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/ istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).
R. Soesilo menegaskan, Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan.
Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.
R. Soesilo menambahkan pula bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Artinya, jika seorang istri mengadukan bahwa sang suami telah berzinah dengan perempuan lain, maka sang suami maupun perempuan tersebut yang turut melakukan perzinahan, keduanya harus dituntut.
Pada prinsipnya dalam tindak pidana gendak (overspel) sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang telah selesai dilakukan oleh antara seorang pria dan seorang wanita.
Hal ini sering menjadi kendala dan atau salah satu hal yang sulit untuk dibuktikan oleh pelapor. Sementara suatu tindak pidana gendak (overspel) adalah membuktikan adanya ‘persetubuhan’.
Persetubuhan tersebut telah dilakukan dengan secara sengaja (menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan) atau telah adanya niat (mens rea) untuk melakukan tindakan tersebut (actus reus).
Sehingga selain bukti adanya persetubuhan, unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku. Walaupun kedua hal tersebut mungkin sangat sulit untuk dibuktikan, namun pihak pelapor wajib berupaya untuk menunjukkan bukti-bukti terkait terjadinya persetubuhan dengan secara sengaja melakukan tindakan tersebut.
Apabila pihak pelapor tidak dapat membuktikannya, maka laporan tersebut kemungkinan akan sangat sulit untuk diproses dan atau ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Sementara alat bukti yang digunakan dalam membuktikan adanya perbuatan gendak (overspel) adalah alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Tindak pidana gendak (overspel) merupakan tindak pidana yang masa daluwarsa atau kewenangan penuntutan pidananya hapus sesudah enam tahun. Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka 2 KUHP, yakni “Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun”.
Lantas bagaimana jika perselingkuhan tersebut masih dalam tahap awal, misal mendapati pesan-pesan mesra di dalam telepon genggam yang dimiliki pasangan. Menghadapi persoalan ini pada awalnya tentu memiliki banyak reaksi, antara geram, bingung, marah.
Sebagai korban tentunya dalam menghadapi hal tersebut yang terlintas langsung di benak adalah apakah perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan?. Terlebih timbul adanya kerugian dalam rumah tangga.
Mengutip dari artikel yang ditulis oleh Elly Herawati di VIVA.co.id yang berjudul “Berikan Langkah Hukum Ini untuk Sang Pengganggu Rumah Tangga”.
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 1/PUU-XI/2013 telah menghapus frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 KUHP. Sehingga Pasal 335 KUHP selengkapnya berbunyi:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
(1) Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
(2) Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Jadi pasal ini mensyaratkan adanya pemenuhan atas unsur “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Apabila salah satu dari kedua unsur tersebut telah terpenuhi, maka pembuktian atas pasal ini dapat terpenuhi. Harus ditinjau dengan cermat apakah pesan yang akan digunakan sebagai bukti memenuhi unsur-unsur tersebut.
Kemudian, apabila pasangan mengelak dan memberi pernyataan bahwa tidak ada hubungan apa-apa dengan sang pengganggu rumah tangga tersebut, bisakah dianggap fitnah?
Ketentuan mengenai tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
Merujuk pada Pasal 311 ayat (1) KUHP di atas, terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi. Yaitu, seseorang, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan, orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
Mengenai Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah.
Atas pasal ini, R. Soesilo, merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 ayat (1) KUHP no. 3, yang menjelaskan tentang apa itu menista. Pasal 310 ayat (1) KUHP:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Catatan No. 3 Pasal 310 ayat (1) KUHP: Supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 (1) ini (menista), maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Menurut ayat (3) maka perbuatan-perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) itu tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
Patut tidaknya pembelaan kepentingan umum dan pembelaan diri yang diajukan oleh tersangka itu terletak kepada timbangan hakim.
Dalam hal ini hakim barulah yang akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri. Jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa itu (Pasal 312).
Apabila dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa terdakwa telah berbuat penghinaan tersebut betul-betul untuk membela kepentingan umum atau membela diri yang dapat dianggap oleh hakim, maka terdakwa tidak dihukum.
Apabila soal untuk pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, maka terdakwa dihukum melanggar Pasal 310. Akhirnya apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan pasal 311 (memfitnah).
Berdasarkan penjelasan di atas, sepanjang pesan yang ditemukan tersebut tidak tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah.
Di samping itu, agar perbuatan pengirim pesan itu masuk ke dalam perbuatan yang dirumuskan pada Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah, perbuatan yang dituduhkan tersebut harus memang tidak benar adanya.
Lalu dasar hukum apa yang dapat digunakan untuk melaporkan perilaku si pemberi pesan mesra? Sesuai dengan uraian sebelumnya, sepanjang pesan tersebut tidak tersiar maka tidak ada dugaan tindak pidana yang dapat diproses.
Namun sebaliknya, apabila ternyata si pemberi pesan mesra menyebarkan pesan tersebut, maka langkah yang dapat Anda lakukan adalah membuat pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh pengirim pesan dengan dugaan melakukan tindak pidana dengan merujuk kepada Pasal 311 ayat (1) jo dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Perlu untuk dicermati dan dipenuhi unsur-unsur dari ulasan di atas, sebagai bukti untuk memperkuat aduan. Jika memang tidak mampu melakukan sendiri, bisa dipikirkan untuk merekrut seorang pengacara yang memiliki yang ahli di bidang hukum keluarga.
Pengacara tersebut akan membantu untuk memeriksa dan mempelajari kronologi permasalahan, menyiapkan langkah upaya dan bukti-bukti, serta hal-hal lain yang dibutuhkan dalam proses laporan.
Pada dasarnya upaya hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian suatu masalah. Maknanya adalah apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui upaya lain seperti kekeluargaan, musyawarah, negosiasi dan mediasi, maupun perdata, maka hendaklah diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur atau upaya-upaya lain tersebut.
Namun para perempuan sebaiknya mengetahui dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia. Faktanya, kaum perempuan selama ini seringkali bersinggungan dengan hukum, baik sebagai korban (dalam hal ini seorang istri) ataupun sebaliknya (orang ketiga yang dalam istilah saat ini sering disebut “Pelakor” yang merupakan akronim dari kata perebut lelaki orang).
Semoga kisah tersebut dapat menyadarkan betapa pentingnya perempuan untuk tahu tentang hak-haknya yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan-peraturan agar tidak dibodohi, dibohongi, atau bahkan ditakut-takuti atas nama hukum oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (*)
