Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Setelah sempat kabur beberapa bulan karena aksi curat, SL (30) warga Kampung Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Tekab 308 Polsek Waypengubuan, Senin (25/10/2021).
Penangkapan SL atas dasar laporan karyawan PT. TBL Ahmad Kusnadi dengan nomor LP/B /75/ IV /2021/SPKT/SEK WAY UBU/RES LAM-TENG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, pihak PT. TBL melaporkan bahwa pada hari Minggu (11/4/2021) sekira jam 03:00 WIB, di gudang Sparepart, Pupuk, dan Obat PT. TBL divisi 3, telah terjadi pencurian berupa obat hama Insektisida jenis Furadan 25 Kg sebanyak 9 sak, besi sparepart harrow berupa End Bell 23 mm sebanyak 12 buah, End Bell 95 mm sebanyak 6 buah, Activity for Angel Header sebanyak 5 buah, Housing Riser sebanyak 1 buah, Striciant Short T25 x 50 mm sebanyak 1 buah. Atas pencurian tersebut, PT. TBL mengalami kerugian sebesar Rp 18.605.905.50.
Kapolsek Waypengubuan Iptu Ali Mansur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.I.K menerangkan bahwa setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mendapati bahwa SL adalah pelakunya. Namun, saat hendak ditangkap SL berhasil kabur.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan kami, diketahui bahwa SL adalah pelakunya. Kemudian kami langsung menuju kediaman pelaku guna melalukan penangkapan. Akan tetapi, pelaku keburu kabur,” terangnya.
Setelah beberapa bulan menjadi buronan, lanjut Kapolsek, akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengetahui keberadaannya.
“Setelah beberapa bulan sempat menjadi buronan kami, akhirnya kami berhasil menemukan keberadaan pelaku. Kemudian, kami langsung melakukan penangkapannya dan mengamankan pelaku di Mapolsek Waypengubuan guna penyelidakan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Bersama pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 sak obat Hama jenis Furadan 25 Kg. (red/rid)




