Kabar Gembira, Sekolah di Lampung Tengah Diperbolehkan Gelar PTM Terbatas, Ini Syaratnya

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Satuan pendidikan seperti PAUD, SD, dan SMP di Lampung Tengah sudah diperbolehkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Pelaksanaan belajar tatap muka dimulai 25 Agustus 2021.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Nomor 420/5967/02/D.a.VI.01/VIII/2021 tentang Penyelenggaraan PTM Terbatas tertanggal 24 Agustus 2021.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah Hi. Kusen, S.Pd., M.M. mengatakan, penerapan PTM terbatas dimulai tanggal 25 Agustus 2021 sesuai dengan surat keputusan 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri. 

“Ada beberapa poin yang menjadi syarat untuk menggelar PTM terbatas bagi satuan pendidikan. Yaitu pertama PTM terbatas dapat dilakukan selain dari zona merah, dan tenaga pendidik sudah dilakukan vaksin Covid 19 secara lengkap. Kemudian kedua yakni menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Kusen, Rabu (25/8/2021).

Penerapannya, kata Kusen, setiap kelas jumlah maksimal siswa 50 persen dan menjaga jarak 1,5 meter untuk jenjang SD dan SMP. Sementara untuk PAUD maksimal 5 anak atau sekitar 33 persen.

Kusen menekankan kepada gugus tugas yang ada di masing-masing satuan pendidikan untuk bisa mengawasi pelaksanaan PTM terbatas. Sehingga PTM terbatas dapat terlaksana sesuai dengan protokol kesehatan dan surat keputusan bersama empat menteri. (jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *