Dandim Sosialisasikan Pengetatan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Dua Kecamatan

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Sosialisasi surat edaran bersama Forkopimda Lampung Tengah terkait pengetatan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka penanganan Covid-19 di zona 2 yang diketuai Dandim 0411/KM Letkol Andri Hadianto berlanjut, Rabu (7/7/2021).

Kali ini, berlangsung di dua kecamatan. Pertama di balai Kampung Gaya Baru 7, Kecamatan Seputihsurabaya dan titik kedua di Gedung Pusiban Kecamatan Bandarsurabaya.

Dalam pengarahannya, Dandim menyampaikan poin-poin surat edaran bersama Forkopimda Lamteng tentang pengetatan kegiatan sosial kemasyarakatan yang akan berlaku satu bulan kedepan, dari 9 Juli sampai 10 Agustus.

Beberapa poin tersebut, diantaranya masyarakat dilarang melaksanakan hajatan, pesta, atau kegiatan lain sejenisnya yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa.

Dikatakan Dandim, pemerintah tengah memberlakukan PPKM di seluruh Jawa dan Bali. Atas dasar tersebut Pemkab Lampung Tengah juga ikut memberlakukan pembatasan secara darurat.

“Kasus Covid-19 di Lampung Tengah mengalami kenaikan yang cukup signifikan beberapa hari terakhir. Ditambah, ketersediaan tempat perawatan di rumah sakit sudah hampir penuh, di atas 90 persen. Inilah yang menjadi dasar pemerintah daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujarnya.

Apabila masyarakat tetap membandel, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa penegakan disiplin, denda hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya menekankan agar satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan kampung benar-benar bertanggung jawab atas wilayahnya.

Anggota DPRD Lamteng Baroji yang turut hadir bersama rombongan mengajak masyarakat agar mematuhi kebijakan yang diambil Pemkab Lamteng.

“Mari bersama-sama kita patuhi apa yang menjadi instruksi pemerintah daerah dan tetap disiplin protokol kesehatan guna mengantisipasi serta menurunkan angka penyebaran Covid-19. Karena bagaimanapun tujuan utama pemerintah adalah menyelamatkan masyarakat,” pungkasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *