Radarlamteng.com, SEPUTIHAGUNG – Kampung Donoarum Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah merealisasikan Dana Desa tahap I tahun 2021 untuk pembukaan badan jalan usaha tani.
Kepala Kampung Donoarum Purwadi mengutarakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai skala prioritas.
“Sesuai anggaran pendapatan dan belanja Kampung Donoarum maka alokasi tahap I diarahkan pada pembukaan badan jalan usaha tani. Hal ini ditujukan untuk membuka akses produktifitas pertanian, yang selama ini mengalami kendala karena jauhnya area pertanian dengan akses jalan utama yang dilalui kendaraan roda empat,” papar Purwadi yang masuk tahun kedua memimpin Kampung Donoarum, Minggu (11/4/2021).
Pembukaan badan jalan usaha tani dilakukan secara padat karya. Diharapkan setelah selesainya pekerjaan ini maka petani tidak lagi mengalami kesulitan ketika akan mengeluarkan hasil-hasil pertanian, pada tahap ini dapat dapat dibuka jalan usaha tani dengan volume 5 M x 3.500 M.
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kampung Donoarum, Heribertus Cahyadi menambahkan untuk realisasi Dana Desa, juga mencakup penyelesaian pembangunan jalan onderlagh di jalan kampung yang melalui permukiman warga dengan volume 3 M x 1.906 M, dan akan ditingkatkan pada tahun yang akan datang dengan pengaspalan ataupun lapen.
Kemudian pembangunan rabat beton dengan volume 104 M x 2 M x 0,1 M d lapangan merdeka kampung yang fungsi penggunaannya sebagai Lokasi wisata kuliner kampung yang bakal dimanfaatkan warga untuk membuka tempat usaha sehingga dapat meningkatkan sumber pendapatan .
Menurut Heri, hal ini penjadi prioritas karena sesuai dengan Program Prioritas Desa Tanpa Kemiskinan. “Maka pembangunan 2 buah gorong-gorong dengan volume 5 M x 0,5 M x 0,5 M di lokasi batas pemukiman dan lahan pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat petani disamping untuk kelancaran aliran air hujan dari pemukiman disaat musim penghujan,” terangnya.
Masih menurut Heri dalam setiap kegiatan pembangunan fisik banyak menyerap tenaga kerja yang berasal dari dalam kampung dan yang diutamakan masyarakat yang kehilangan pekerjaan oleh karena terdampak Pandemi
Covid-19.
” Disamping Dana Desa digunakan untuk bidang pembangunan fisik, dan yang tak kalah penting pada tahun ini pembangunan dalam bidang kesehatan masih menitikberatkan pada program penangan dan pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021yang wajib menganggarkan 8% dari Dana Desa,” urai Heri.
Selain itu, pada tahap ini juga akan dilaksanakan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sejumlah 57 KPM selama 5 bulan dari 12 bulan yang dianggarkan, dan 7 bulan akan dilaksanakan pada tahap selanjutnya. (sci/rid)
