Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Ajang pesta narkoba jenis sabu-sabu digerebek Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (25/3/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB. Satu dari empat orang tersangka berhasil diringkus.
Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoni Sutariyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pesta sabu tersebut berlangsung di sebuah rumah kosong areal kolam ikan Kampung Kenangasari, Kecamatan Seputihsurabaya.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan pesta penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan dan sekira jam 22.30 WIB diilakukan pengecekan ternyata benar dan didapati ada empat orang yang sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu,” kata kapolsek, Jumat (26/3/2021).
Dalam penggerebekan itu, satu dari empat tersangka diamankan. Yakni Rf (22) warga Kenangasari Kecamatan Seputihsurabaya. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Seputihsurabaya guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni dua bungkus plastik bening berisikan serbuk putih diduga sabu.
Kemudian dua korek api, satu kaca pirek, satu jarum dari bungkus rokok, satu perangkat alat hisap, satu sedotan yang dibentuk sekop dan bungkus rokok jenis Sampoerna Mild serta SBR.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam penjara selama 4 sampai 12 tahun,” jelasnya. (rid)
