Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggibesar, kembali menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kali ini, MA (25) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, dibekuk atas laporan Febri Warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberhentikan kendaraan korban didekat jembatan Kampung Terbanggibesar, dengan mengaku hendak ditabrak. Kemudian, pelaku meminta uang ganti rugi jika tidak akan dipermasalahkan.
“Selanjutnya korban dibawa ke depan kantor Kecamatan Terbanggibesar lalu pelaku meminta barang-barang milik korban. Merasa takut, akhirnya korban menyerahkan uang Rp.80.000 dan Hp Oppo A9 serta Hp. Oppo A83,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, aparat bergerak dan mendapatkan informasi pelaku pemerasan. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tebas yang dipimpin Kapolsek dan Panit Reskrim 2, menangkap pelaku pemerasan. Setelah diintrogasi, pelaku juga telah melakukan pencurian burung murai milik anggota Polri dan pencurian burung cucak rowo milik seorang jaksa.
“Tersangka kini mendekam dibalik jeruji Mapolsek Terbanggibesar dan terancam Pasal 368 KUHP,” pungkas Sutana. (cw25)
