Ops Cempaka, Polsek Rumbia Tangkap Pelaku Judi Koprok

Radarlamteng.com, RUMBIA – Polsek Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng) menangkap tiga pelaku judi jenis koprok di Kampung Buminabung Timur, Kecamatan Buminabung, Senin (15/2/2021).

Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2021.

“Dalam operasi tersebut kita melaksanakan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat. Terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, miras, debt collector yang mengunakan jasa preman dan kejahatan lainnya,” kata kapolsek, Selasa (16/2/2021).

Ketiga pelaku yang ditangkap dalam operasi tersebut yakni Ek (42) dan Mz (45) warga Kampung Buminabung Timur, serta Gy (45) warga Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung.

Mereka ditangkap saat asyik bermain judi. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan itu. Diantaranya satu buah tempurung, satu lapak dadu, empat buah dadu dan uang pecahan Rp50.000 sejumlah 1 lembar dan uang pecahan Rp5.000 empat lembar.

“Ketiganya kini masih diamankan di Mapolsek Rumbia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Kapolsek menegaskan bahwa Operasi Cempaka Krakatau-2021 dilaksanakan selama 14 hari. Mulai 15 sampai 28 Februari 2021.

“Tujuan operasi ini adalah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan upaya penindakan preventif penegakan hukum di wilayah Polres Lampung Tengah,” pungkasnya. (rls/cw26/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *