Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Tengah (Lamteng) Makmuri buka suara terkait dugaan pemotongan BLT UMKM kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) di Kampung Sriwaylangsep Kecamatan Kalirejo.
Menurut Makmuri, apapun alasannya pemotongan tidak diperbolehkan. “Sesuai aturan tidak boleh itu (ada pemotongan). Memang di kampung mana?,” kata Makmuri saat dikonfirmasi radarlamteng.com, Senin (1/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, BLT UMKM yang bersumber dari dana APBD Lamteng diduga dipotong oleh aparatur Kampung Sriwaylangsep. Dari nilai Rp1 juta, dipotong Rp400 ribu untuk setiap KPM.
Pihak aparatur kampung setempat berdalih bahwa pemotongan itu dilakukan sesuai kesepakatan dan atas inisiatif para KPM. Alasannya, agar tidak terjadi kecemburuan sosial karena para penerima BLT tersebut juga terdaftar sebagai KPM PKH dan BPNT.
Meski demikian, kembali Makmuri menegaskan, jika memang hal itu inisiatif para KPM tentu risiko besar akan ditanggung oleh para KPM sendiri.
“Ya kalau ada apa-apa mereka (KPM) yang nanggung risiko. Umpamanya ada pemeriksaan dan ternyata tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, terus disuruh mengembalikan bagimana. Keberatan atau tidak?,” jelasnya. (rid)
