Polsek Punggur Tangkap Pelaku  Pencabulan Terhadap Anak Tiri

Radarlamteng.com, PUNGGUR- Jajaran Unit Reskrim Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kamis (12/11/2020).

Penangkapan terhadap pelaku YP (55) salah satu warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lamteng, yang merupakan ayah tiri dari korban SY (13) itu berdasakan laporan ibu kandung korban.

Kapolsek Punggur Iptu. Amsar mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, bahwa pelaku YP telah sekian tahun menikah dengan ibu kandung korban.

Sejak itu lanjut Amsar, YP hidup serumah dengan korban SY yang tinggal di salah satu Kampung di Kecamatan Kotagajah Lamteng. Untuk beberapa saat YP menunjukan tabiat yang baik, sosok ayah yang bertanggung jawab. Namun setelah sekian lama, YP berubah menjadi predator anak.

“Sejak kelas 3 SD Bunga selalu menjadi sasaran nafsu birahi ayah tirinya ini. Hingga SY duduk di Kelas 2 SLTP, ” jelasnya.

Namun SY, kata Amsar sudah tidak tahan lagi di jadikan budak seks sang ayah tiri, ia pun menceritakan perilaku ayah tirinya kepada ibu kandungnya.

“SY selalu menjadi sasaran kebringasan nafsu birahi YP ketika ibu kandungnya berangkat bekerja sebagai buruh, ” lanjutnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek SY akhirnya buka suara ia menceritakan seluruh perbuatan ayahnya kepada Ibu kandungnya. Ia selalu melayani nafsu birahi sang ayah tiri.

“Mendapat cerita dari Bunga, sang ibu murka, dan malam itu juga YP dipanggil lalu ditanya apakah benar apa yang telah diceritakan korban. Pelakupun mengakui perbuatanya dihadapan sang istri, ” tambahnya.

Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban mendengar jawaban dari YP yang juga suaminya. Malam itu juga YP diusir oleh ibu kandung korban.

“Pelaku malam itu langsung pergi kerumah anaknya yang berada di Kampung Untoro Trimurjo,” kata kapolsek.

Selanjutnya setelah YP minggat dari rumah, ibu korban berkonsultasi dengan beberapa kerabat yang menghasilkan keputusan YP harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Korban dengan didampingi kerabatnya melaporkan YP ke Polsek Punggur, atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, ” ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru bergambar pop ice, satu helai celana traning olahraga SD warna orange, satu helai Bra warna putih, satu helai celana dalam warna Cream muad telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016.Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76e UU RI no. 35 th 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor . 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *