
Radarlamteng.com, PUNGGUR – Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung mengamankan pelaku penipuan dengan modus menawarkan pinjaman tanpa jaminan, Senin (1/4/2024).
Pelaku RHS (49) yang merupakan warga Kampung Gayabaru IV, Kecamatan Seputihsurabaya itu diamankan berkat laporan korban Ratiyem (60) warga Dusun IV, Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur dengan dasar laporan LP/B/10/IV/2024/SPKT/POLSEK PUNGGUR/ POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG,01 April 2024.
Dimana sebelumnya, pada tanggal 20 Desember 2023, pelaku berhasil mengelabui korban yang mengiming-imingi pinjaman uang senilai Rp. 50 juta rupiah dari Koprasi BMI Bandarlampung dengan membayar biaya administrasi sejumlah Rp. 5 juta rupiah. Akan tetapi, jika melalui dirinya korban cukup menyediakan uang senilai Rp. 3 juta rupiah.
“Tergiur dengan rayuan pelaku, korbanpun bersedia untuk memberikan uang sejumlah Rp. 3 juta rupiah kepada pelaku dengan dibuatkan selembar kwitansi,” ungkap Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.
Namun, tambah Kapolsek, satu minggu kemudian pelaku kembali datang kerumah korban untuk menawarkan lelangan sepeda motor dari Jakarta dengan harga per unit Rp. 3.5 juta sebanyak 40 unit dan bisa di DP uang muka setengah dulu dan sisanya bisa dibayar dalam waktu 3 sampai 4 bulan mendatang.
Tanpa pikir panjang, lalu korban kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 3 juta sebagai DP dan dibuatkan kwitansi.
Namun tak hanya sampai disitu, pada tanggal 10 januari 2024 pelaku kembali mendatangi korban untuk menawarkan peralihan pinjaman milik warga Kecamatan Kotagajah yang tidak jadi meminjam ke pihak Koperasi BMI.
“Kemudian korban diminta oleh pelaku untuk menyetorkan uang adminitrasi senilai Rp. 9 juta dengan nilai pinjaman Rp. 150 juta rupiah. Tanpa curiga, korban pun kembali meyerahkan uang sejumlah Rp. 9 juta rupiah dengan bukti kwitansi pembayaran,” imbuh Kapolsek.
Tak lama berselang, lanjut Kapolsek, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan meminta korban untuk mencari uang sebanyak Rp. 10 juta rupiah agar pinjaman dapat bertambah menjadi Rp. 200 juta rupiah dan akan segera cair dalam waktu dekat.
“Mendengar hal itu, korban langsung menyerahkan uang Rp. 10 juta. Namun, beberapa hari kemudian pelaku menelpon korban dan meminta dikrimkan uang sebanyak Rp. 7 juta dan berdalih untuk biaya Direktur Koprasi yang kehabisan uang saat berada di perjalanan dari Jakarta menuju Lampung,” ujarnya.
Akibat ulah pelaku itu, korban mengalami kerugian hingga Rp. 57 juta rupiah. Dan saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 6 lembar Kwitansi penyerahan uang yg ditanda tangani oleh pelaku, dan 11 lembar bukti (resi) tranfer uang diamankan di Mapolsek Punggur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(ndo/rid).