Pramuka Adalah ‘Kawah Candradimuka’

Oleh: Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I. (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah).

Radarlamteng.com, DIHAPUSNYA ekskul Pramuka sebagai kegiatan wajib di sekolah itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi saya, Pramuka menjadi salah satu kegiatan yang mampu membangun karakter terbaik bagi anak didik, termasuk saya yang telah merasakannya.

Saat ikut kegiatan Pramuka kita belajar disiplin, belajar kerjasama, belajar penghormatan kepada yang senior maupun kawan, hingga belajar kegembiraan.

Apabila pramuka tidak wajib maka bisa disalahartikan karena anak-anak tidak bisa diajak sukarela.

Setidaknya harus ada ‘paksaan positif’ yang diberikan kepada anak-anak. Hidup itu kadang butuh dipaksa.

Seperti kita belajar shalat waktu kecil, butuh paksaan dari orang tua dan pada waktunya kita sadar bahwa shalat adalah kewajiban.

Terkait itu, saya berharap ada evaluasi atas aturan yang sudah dikeluarkan.

Jika pun tidak ada evaluasi dari pusat maka yang kita lakukan adalah melakukan terobosan terbaik untuk anak didik Lampung Tengah.

Kita harus jadikan Pramuka Lampung Tengah sebagai ‘kawah candradimuka’ nya calon pemimpin masa depan.

Kita jadikan Pramuka sebagai pilihan utama pembentukan karakter peserta didik. Semoga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *