Kembali Berulah, Warga Adipuro Dilaporkan ke Polsek Trimurjo Atas Dugaan Penganiayaan

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Seakan tak ada kata jera, meski sebelumnya pernah dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan kekerasan terhadap warga atas nama Jumari pasca Pemilu 2020 lalu. Kali ini, preman kampung berinisial MG (40) kembali berulah.

MG yang merupakan warga Lingkungan Tegalrejo, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) itu kembali dilaporakan oleh korbannya Sandi Sanjaya (21) ke Polsek Trimurjo akibat ulahnya yang diduga kuat telah melakukan pengaiyaan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari kunjungan korban ke rumah saksi Arif Siyamto (30) pada Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB. Ketika itu, MG mendatangi korban dan tanpa basa-basi langsung menarik korban ke bagian belakang rumah saksi.

“Disitu dia menuduh saya menyebarkan video dia yang mau bagi-bagi uang untuk Pemilu kemarin ke group bulutangkis. Sedangkan saya tidak pernah dan tidak paham tentang politik. Dia juga menuduh saya mata-mata nya bang Toni Sastra, lalu memukul saya sebanyak 3 kali di bagian leher sembari mengancam akan membunuh saya,” ungkap Sandi kepada radarlamteng.com, Sabtu (24/2/2024).

Tak terima atas perlakuan MG, tanpa pikir panjang korban pun langsung melakukan visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Trimurjo.

Hal itu diperkuat dengan adanya Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) dengan nomor laporan. LP/B/05/II/2024/SPKT/Polsek Trimurjo/Polres Lamteng/Polda Lampung. Tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat korban beberapa waktu lalu.

Saat ini, kasus penganiayaan yang di alami korban sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pendamping Hukum (PH) korban. “Semua sudah saya serahkan ke Pengacara saya. Ya, kita lihat saja nanti apa keputusannya,” pungkasnya.(ndo/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *