Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Geger penemuan mayat di sungai Way Seputih, Sabtu 16 September 2023 malam akhirnya terungkap.
Mayat laki-laki yang ditemukan di bawah jembatan kembar jalan lintas timur Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah itu ternyata korban perampasan sekaligus pembunuhan.
Korbanya adalah Muklisin (31) warga Kampung Sumberbaru Kecamatan Seputihbanyak. Sedang tersangkanya yakni AD (16) dan NV (19) warga Seputihbanyak. Kedua pelaku tidak lain hanyalah rekan korban.
Ini dijelaskan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo.
Kata kasatreskrim, pelaku AD ditangkap saat di rumahnya dan NV diringkus ketika sedang bekerja pada Minggu 17 September 2023.
Dijelaskan dia, peristiwa pembunuhan yang disertai perampasan satu unit motor Yamaha Vixion milik korban tersebut dipicu dendam tersangka AD, karena sering dihina oleh pelaku.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah warga, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku,” jelasnya.
Tak lama, tim Tekab 308 bersama jajaran Polsek Seputihbanyak dan Polsek Seputihmataram bergerak memburu pelaku. “Kedua pelaku behasil diringkus di dua tempat yang berbeda, ” jelasnya.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatanya. Tersangka AD mengaku telah melakukan penikam terhadap korban lebih dari lima kali ke arah perut, dada dan pinggang.
Kepada petugas pelaku mengaku jika pembunuhan terhadap korban dipicu rasa dendam tersangka AD yang selalu dihina dan ditantang oleh pelaku saat sedang menenggak miras bersama.
Sehingga setiap saat pelaku selalu teringat dengan ucapan korban. Karena selalu terngiang di telinganya kata-kata kasar korban.
Pelaku AD mengajak tersangka NV untuk menghabisi korban setelah sebelumnya pelaku dan korban menenggak miras bersama.
Setelah itu korban ditikam berulang-ulang hingga tewas lalu jasad korban dibuang ke Sungai Way Seputih lalu ditemukan oleh warga.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, ” ujar AKP Yofi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. (rls/rid)