Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sungguh nekat yang di lakukan oleh pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (curat) yang satu ini. Bagaimana tidak, merasa tak ada barang berharga yang dapat di ambil, ranjang besi pun digasak oleh tersangka.
Dia adalah FP (42) warga Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) itu terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dia ditangkap oleh jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gunungsugih karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit ranjang besi milik korban Heni Yulita saat kondisi rumah dalam keadaan kosong, Jum’at (15/9/2023) sekira pukul 16.15 WIB.
Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, bahwa pencurian tersebut terjadi Hari Senin 31Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Dimana, saat itu pelaku masuk melalui belakang rumah dengan cara merusak pintu belakang.
“Kemudian pelaku mengambil satu unit ranjang tempat tidur yg terbuat dari besi berwarna biru yang berada di dalam dapur milik korban. Yang mana saat itu korban sedang bekerja,” ujar Kapolsek, Minggu (17/9/2023).
Ketika korban pulang dari bekerja, lanjut AKP Wawan, korban mendapati pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka, kemudian korban memeriksa keadaan sekeliling dapur lalu mendapati bahwa tempat tidur (ranjang) yang terbuat dari besi berwarna biru sudah tidak ada lagi.
“Karena merasa kehilangan korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan kemudian Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah dan Laporan Tersebut di limpahkan ke Polsek Gunungsugih pada tanggal 21 Agustus 2023, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/291/VIII/2023/SPKT/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, sambung Kapolsek, pihaknya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku FP. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari pelaku, kami mendapati barang bukti hasil dari kejahatan pelaku yaitu, satu unit ranjang tempat tidur yang terbuat dari besi berwarna biru,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna penyidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(cw29/rid).