Pemkab dan Dewan Akan Tindaklanjuti Pengelolan Bandarjaya Plaza

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH –
Menindaklanjuti adanya temuan dari Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Bandarjaya Plaza yang telah melebihi batas Hak Guna Bangunan (HGB) yakni berakhir pada Juli 2021 lalu, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Tengah (Lamteng) akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik ini. Hal tersebut dilakukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng lebih maksimal.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Daerah baik eksekutif dan legislatif yang dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Zulfikar Irwan, Kabag Kerjasama Pemkab Lamteng Junaedi, dan Ketua DPRD Lamteng Sumarsono melakukan konsultasi hukum kepada ahli-ahli hukum seperti Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hi. SM. Herlambang, Kabag Hukum Pemkab Lamteng Yasir Asroli, dan Dosen Hukum di Universitas Lampung, Dwi Pujo yang membahas terkait persoalan tersebut. Pertemuan tersebut di laksanakan di Rumah Dinas Ketua DPRD Lamteng, di Gunungsugih, Selasa (26/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono mengatakan bahwa Bandarjaya Plaza adalah aset milik pemerintah daerah, tentunya juga milik seluruh masyarakat Lamteng. Sebagai wakil rakyat, dirinya meminta pendapat hukum kepada para ahli, agar polemik HGB yang dimiliki 33 ruko di Bandarjaya Plaza yang jelas sudah habis bisa segera terselesaikan.

“Karena ada temuan dari BPK, maka pemerintah daerah harus segera mengambil langkah penyelesaian. Karena ini adalah aset daerah yang tentu harus memiliki kontribusi ke Pemda karena dimanfaatkan untuk usaha, dan pemerintah daerah itu meliputi Eksekutif dan legislatif, tentu saya sebagai Ketua DPRD ikut bertanggungjawab terkait hal ini,” ujar Sumarsono.

Pihaknya menambahkan karena masa berlaku HGB sudah habis pada Juli 2021, maka siapapun yang memakai ruko tersebut harus mengajukan permohonan untuk pemakaian ruko tersebut kepada Pemda Lamteng. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng bisa lebih maksimal. “Untuk itu saya meminta kepada kadis pasar dan stakeholder terkait untuk secara tegas menertibkan ini. Saya juga meminta kepada Pemkab Lamteng untuk melakukan kajian terkait kajian berapa harga layak untuk sewa ruko tersebut, supaya kita bisa membantu dengan batas harga terbawah. Karena di Bandarjaya itu banyak toko pembanding, dan disitu adalah tempat yang strategis. Sehingga uang tersebut bisa digunakan untuk seluruh masyarakat Lampung Tengah dengan program-program yang sudah diusulkan pemerintah Lamteng,” ungkapnya.

Terkait sikap ke 33 pedagang yang masih bersikukuh bahwa HGB mereka berakhir pada 2025, Sumarsono mengatakan perjanjian tersebut legalitasnya belum jelas karena tidak melibatkan Legislatif. “Perjanjian tersebut diduga cacat hukum, karena dalam mengambil keputusan tidak melibatkan DPRD Lamteng,” tegasnya.

Sementara itu, dalam diskusi tersebut Kadis Perdagangan Zulfikar Irwan menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil 33 orang pengguna ruko Bandarjaya Plaza untuk membahas terkait persoalan ini. Akan tetapi dari 33 yang hadir sebagai pengguna ruko hanya satu orang dan lainnya adalah asosiasi pedagang. “Kami juga telah mengirim surat kepada para pemilik (hingga Juli 2021,red) ruko tersebut atas nama sekretaris daerah menyampaikan bahwa untuk segera menyampaikan surat permohonan dan surat penawaran terkait perpanjangan sewa ruko yang sudah berakhir di 13 Juli 2021 lalu. Dari informasi yang kami terima sampai hari ini baru 1 orang yang mengajukan itu, sedangkan yang lain masih tidak mau karena masih kekeh dengan surat perjanjian yang HGBnya berakhir di 2025 mendatang,” bebernya.

Zulfikar menambahkan, didalam surat tersebut kami juga telah memberikan batas waktu untuk melakukan pengajuan permohonan sewa ruko kembali. Dan apabila tidak ada pengajuan permohonan dari pedagang hingga batas waktu yang telah di tentukan, maka akan dianggap tidak akan melakukan sewa penggunaan ruko tersebut. (tka/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *