
Radarlamteng.com, RUMBIA – Hiburan organ tunggal di wilayah hukum (wilkum) Polsek Rumbia, Lampung Tengah dibatasi sampai pukul 17.00 WIB sore. Artinya tidak boleh ada lagi hiburan sampai malam hari.
Ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani di Mapolsek Rumbia, Sabtu (16/7/2022).
Mereka yang menyatakan sepakat adalah paguyuban pemilik organ tunggal di wilkum Polsek Rumbia yang terdiri dari tiga kecamatan. Rumbia, Buminabung dan Rumbia.
Dalam kesepakatan itu, hadir juga Camat Rumbia Eri Leonara, Camat Buminabung Suprianto, Camat Putrarumbia M. Almisan, Anggota DPRD Lampung Tengah Baroji dan Husnul Huda.
Kemudian, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, MH., Danramil Rumbia Kapten Sujono, serta jajaran anggota polsek dan koramil. Lalu para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa adanya kesepakatan itu sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pihak pengelola organ tunggal yang ada di 3 kecamatan (Rumbia, Buminabung dan Putrarumbia) bersepakat bahwa keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rumbia adalah tanggung jawab bersama-sama,” kata kapolsek.
Implementasi dari hal itu, kegiatan hiburan organ tunggal dan hiburan masyarakat lainnya yang biasa digelar saat hajatan warga, disepakati dengan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB telah selesai.
“Hasil kesepakatan ini dituangan dalam bentuk surat pernyataan kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh pengelola hiburan, dan perwakilan paguyuban pemilik organ tunggal. Serta diketahui forkopincam di wilkum Polsek Rumbia,” pungkasnya.
Kapolsek mengimbau agar para pihak yang bersepakat betul-betul menjalankan kesepakatan tersebut.
Jika tetap dilanggar, pihaknya bakal melayangkan teguran bahkan tidak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum. (rid)