
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kabar gembira untuk Pègawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Ya, awal Juli nanti bakal menerima pendapatan berturut-turut. Yakni mulai dari gaji bulanan, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin).
Kepala Badan Penģelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamteng Edrin Indra Putra saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa gaji ke-13 akan didistribusikan awal Juli 2022 ini. Namun, penyaluran tidak bersamaan dengan gaji rutin bulanan dan tukin bulan Juni.
“Dana gaji ke-13 sudah siap, penyalurannya sekitar 3 hari setelah gaji rutin bulanan. Total gaji 13 sekitar Rp50 miliar dan untuk tukin Rp6 miliar,” ujar Edrin dihubungi Jumat (24/6/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai proses penyaluran gaji bulanan, gaji ke-13 dan tukin yang tidak serentak karena masing-masing ada aturannya.
“Kalau tukin itu ada perbup-nya dibayarkan tanggal 8 setiap bulannya. Pemberian tukin juga melihat kinerja dari PNS yang bersangkutan. Misalkan, PNS bersangkutan izin atau datang terlambat itu berpengaruh pada tukin yang didapat,” imbuhnya.(jar)