Radarlamteng.com, KOTA AGUNG – Delapan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung atas keberhasilan menggagalkan masuknya Narkoba ke dalam Lapas setempat.
Penghargaan secara langsung diberikan oleh kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Farid Junaidi mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung. Selasa (6/7/2021) di Aula Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Pada kesempatan itu, Farid menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan itu merupakan dalam rangka memotivasi kepada jajaran pegawai Pemasyarakatan.
“Terima kasih atas penggagalan penyelundupan Narkoba ke dalam lapas kotaagung, tetap semangat dan berhati-hati dalam bertugas karena makin canggih tekhnologi serta masa pandemi covid19. Utamanya, harus terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas , dan saya harapkan melalui penghargaan ini bisa memotifasi yang lain untuk bisa berkontribusi nyata,” kata Farid usai menyerahkan piagam penghargaan.
Sebelumnya, Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kotaaagung.
Kejadian penggagalan masuknya barang diduga narkoba ke dalam Lapas tersebut berawal dari kecurigaan dan kesigapan P2U Lapas terhadap dua pemuda yang hendak menitipkan barang makanan untuk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (30/6/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
“Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas memanggil kedua pemuda tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan, dan ketika didapati sebuah bungkusan yang berbeda, petugas P2U langsung menghubungi pimpinan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut sembari menahan pengirim barang,” ujar M. Iqbal .
Barang mencurigakan yang diduga sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kain dan dikemas terpisah bersama dengan makanan yang ditujukan untuk salah satu WBP yang ada di dalam Lapas.
“Barang tersebut ditujukan untuk WBP berinisial AP yang merupakan pindahan dari Rumah Tahanan Negara Way Hui dengan kasus narkoba,” tambahnya.
Selanjutnya, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus terkait tindak lanjut penemuan ini. “Tugas kami adalah melakukan penahanan dan pemeriksaan awal, lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Tanggamus dan menyerahkan dua orang pengunjung berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurahman.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Dedi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan, barang tersebut dipastikan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka inisial I (25) dan A (23) yang merupakan warga Bandar Lampung diamankan di Polres Tanggamus beserta barang bukti sabu seberat 42 gram, dua ponsel Android, satu ponsel Nokia, dompet, korek api, dan sebuah motor tanpa nomor polisi.(rls/cw29/rid))