Sidang Gugatan MoU Tosa N Partner Kembali Digelar, Tergugat Serahkan Lima Bukti Alasan Batalnya MoU

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Sidang gugatan sederhana terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama antara law firm tosa n partner dengan Pemerintahan Kampung Poncowati kembali digelar.

Kali ini, Kuasa Hukum tergugat Yosep Arnoly S.H., menyerahkan lima bukti alasan batalnya MoU, kepada Hakim tunggal Rizqi Hanindya Putri S.H.

“Agenda kali ini, kita menyerahkan bukti surat yang akan menjadi dasar alasan pembatalan MoU,” ujar Yosep.

Menurut Yosep, adanya perjanjian tersebut tergugat (Kepala Kampung Poncowati) tidak diwajibkan untuk menghormati atau melaksanakan adanya MoU. Karena perjanjian itu, menurutnya menabrak aturan yang berkekuatan hukum.

Ia menjelaskan, lima bukti aturan alasan batalnya MoU seperti, surat panggilan dari Inspektorat Lamteng terkait perjanjian yang dianggap melanggar, kemudian laporan realisasi APBK Kampung Poncowati. Permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, lalu Permendes, PDT dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas pembangunan dana desa. Terakhir, Permendagri nomor 114 tahun 2014, tentang pedoman pembangunan dana desa.

“Kelima aturan tersebut yang bisa dijadikan pedoman alasan pembatalan MoU,” tambahnya.

Sidang berlangsung kurang lebih lima menit, usai kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti kepada hakim sidang kembali ditutup dan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan putusan pengadilan. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *