Radarlamteng.com, BANDARSURABAYA – Dana Desa Kampung Subangjaya, Kecamatan Bandarsurabaya untuk termin tiga sebesar 20 persen terancam tidak cair.
Ini dibeberkan Kakam Subangjaya, Ahmadi. Menurut dia, alasan tidak bisa dicairkan karena ada pekerjaan yang terganjal di tahun 2019 lalu.
“Kalau pihak kecamatan dan pendamping bilangnya ada masalah di tahun 2019. Jadi pencairan termin tiga tersendat. Bahkan ada informasi terancam tidak bisa dicairkan. Kalau untuk termin pertama 40 dan kedua 40 persen tidak ada masalah,” kata Ahmadi, Sabtu (30/10/2020).
Menurut Ahmadi, kondisi ini membuat dirinya bingung. Karena gaji aparatur kampung belum bisa dibayarkan. Kemudian, terganjalnya gara-gara ada masalah kerjaan di tahun 2019 dirinya tidak tahu menahu.
“Saya kan (kakam) baru. Dilantik Januari tahun ini (2020). Kalau soal kerjaan itu tahun 2019 berarti bukan kesalahan saya. Bisa jadi saat kerjaan dilaksanakan, posisi kakam lagi dijabat kakam lama atau Pj,” ungkapnya.
Dijelaskan Ahmadi, kerjaan yang membuat dana desa termin tiganya “tercekal” adalah pembangunan talud dan draninase. “Tapi saya enggak tahu lebih jauh lah. Kan memang kerjaan pejabat lama,” urainya.
Ia berharap pihak kecamatan atau pemda memberi kebijaksanaan dalam menyikapi hal ini. “Saya enggak enak sama jajaran aparatur karena gajinya belum terbayar sampai saat ini,” kata Ahmadi. (rid)
