Pembuatan Sertifikat Prona Kampung Untoro Tidak Terdaftar di BPN Lamteng

Radarlamteng.com, TRIMURJO – Pembuatan sertifikat tanah secara kolektif melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, tahun 2018 ternyata tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Tengah.

Hal ini dijelaskan Kepala Subbagian (Kassubag) ATR/BPN Lamteng Nikolas Palinggi. S.S.it. saat dikonfirmasi radarlamteng.com, Kamis (1/8/2019). Pihaknya menyatakan tidak pernah memiliki program pembuatan sertifikat Prona ataupun PTSL dari kampung yang dimaksud.

“Setahu kami tidak pernah ada program prona di desa (kampung) itu. Baik tahun 2018 maupun 2019,” kata Niko.

Karena itu, ia menyatakan BPN tidak dapat memberikan tindakan kepada kakam yang bersangkutan. Dia menganjurkan untuk mengkonfirmasi pihak kampung terkait adanya pungutan biaya hingga mencapai Rp1 juta.

“Silahkan tanyakan kepada yang bersangkutan. Kenapa ada pungutan sedangkan programnya tidak ada. Dan kami tidak bisa memberikan tindakan kepada yang bersangkutan sebab kami tidak merasa ada program di desa itu,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *