
Radarlamteng.com, GUNUNG SUGIH- Yosep Candra (33), Warga Kampung Tenjungratu Kecamatan Way Pengubuan, kembali mendekam di jeruji besi, karena kedapatan mencuri kendaran roda dua milik Affandi (49) Warga Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, pada Minggu (16/06/2019).
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka ditangkap setelah mencuri motor milik Herison Afafandi (49), warga Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Minggu (16/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Motor Honda BeAT warna hitam BE 6131 IO milik korban Herison Affandi dicuri saat diparkir di teras rumah. Hal ini diketahui setelah orang tua korban menanyakan motornya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Senin (17/06/2019).
Saat sadar bahwa motornya hilang. Korban, berusaha mengejar pelaku pencurian bersama beberapa warga berusaha mengejar pencuri yang menurut informasi lari ke arah Kecamatan Gunungsugih. Mendapatkan iformasi ini, jajaran Tekab 308 berusaha mengejar pelaku dan melakukan penghadangan.
“Setelah dapat informasi, kita bergerak ke TKP mengejar pelaku dan penghadangan. Di Tugu Pepadun, kita berhasil mengamankan seorang tersangka. Dia terjatuh dari motor Honda BeAT warna putih saat berusaha kabur dari hadangan petugas. Tiga rekannya berinisial AD, HR, dan IW berhasil kabur,” ungkapnya.
Dari hasil pendalam petugas, tersangka yang cacat kaki sebelah kanan dan menggunakan kaki palsu baru keluar dari Lapas Gunungsugih pada Februari 2019.
“Pelaku Baru keluar lapas pada Februari 2019 sudah empat kali melakukan curanmor. Yakni pada Februari 2019 mencuri motor Honda BeAT di Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar pada Maret 2019 mencuri motor Yamaha Mio J warna hitam di Kecamatan Terbanggibesar pada Mei 2019 mencuri motor Honda BeAT warna hitam di belakang RM Tahu Sumedang, Kecamatan Terbanggibesar, dan pada Februari 2019 mencuri motor Honda BeAT warna putih di Bandarlampung,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.(cw26/gde)