PPDB di SMPN 1 Rumbia

RADARLAMTENG.COM, RUMBIA – Sistem zonasi mulai diterapkan di sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sekolah di Lampung Tengah (Lamteng) yang sudah menerapkan sistem zonasi, salah satunya di SMPN 1 Rumbia.

Sejak dibuka pendaftaran pada 2 sampai 4 Juli 2018, mendapat antusias yang tinggi dari calon peserta didik baru. Buktinya, selama tiga hari dibuka pendaftaran, ada 327 pendaftar. Karena kouta yang dibuka hanya 288 siswa, ada 39 calon siswa yang terpaksa ditolak.

Ini dikatakan Kepala SMPN 1 Rumbia, Sahad PW. Hutapea. Dia menjelaskan, penerapan zonasi dalam PPDB, sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 dam Keputusan Kadisdik Lamteng No. 420/1186/03/d.A.vi.01.2016.

Adapun untuk zona 1 yang telah ditetapkan yakni Kampung Renobasuki, Reksobinangun, Ruktibasuki, Restubaru dan Restubuana. Seluruh zona 1, berada di Kecamatan Rumbia.

“Sekolah kami berada di Kampung Renobasuki. Yang merupakan ibukota Kecamatan Rumbia. Semua kampung yang masuk dalam zona 1, berada di Kecamatan Rumbia,” jelas Sahad, Selasa (10/7/2018).

Selanjutnya, kampung yang masuk zona 2 dan 3 berada di luar Rumbia. Atau di kecamatan sekitarnya. Seperti Kecamatan Buminabung dan Putrarumbia dan Seputihbanyak.

Sementara, jika dihitung secara presentase, dari 288 peserta didik baru yang diterima, 90 persen berasal dari zona 1.

“Zona1 kuota 90 persen, zona 2, dan zona 3 masing-masing 5 persen. Karena pendaftar zona 1 hanya 225 dari kuota 260 maka sisa kuota diberikan ke zona 2. Untuk saat ini, peserta didik baru sudah melakukan daftar ulang,” pungkasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *